Jangkauan Jakarta Barat – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi bahwa sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Pemulangan ini menjadi bagian dari tahap akhir proses evakuasi yang dilakukan pemerintah.
Para WNI tersebut dilaporkan telah tiba di Indonesia pada 21 April 2026 setelah melalui serangkaian proses evakuasi yang terkoordinasi.
Dilakukan dalam Tiga Gelombang
Kemlu menjelaskan bahwa evakuasi WNI dari Iran dilakukan dalam tiga tahap sejak meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah. Gelombang terakhir inilah yang memulangkan 13 orang sebagai penutup dari keseluruhan proses evakuasi.
Seluruh proses dilakukan dengan melibatkan perwakilan RI di luar negeri, maskapai penerbangan, serta otoritas terkait guna memastikan keselamatan para WNI.

Baca juga: TNI AL Gelar Latihan Gabungan di Karimun Jawa, Libatkan 20 Kapal Perang dan Tembakkan Rudal
Situasi Kawasan Mulai Kondusif
Seiring selesainya evakuasi, pemerintah juga memantau kondisi terbaru di kawasan Timur Tengah. Hingga akhir April 2026, situasi di sejumlah negara Teluk dilaporkan relatif stabil, tanpa adanya serangan besar dalam beberapa hari terakhir.
Aktivitas masyarakat pun mulai kembali normal, termasuk pembukaan kembali sebagian ruang udara.
Hampir 3.000 WNI Telah Difasilitasi
Secara keseluruhan, Kemlu mencatat sekitar 2.999 WNI telah difasilitasi untuk evakuasi maupun pemulangan mandiri dari kawasan terdampak konflik.
Pemerintah memastikan tidak ada lagi WNI yang tertinggal dalam kondisi darurat, meskipun tetap mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk waspada dan menjaga komunikasi dengan perwakilan Indonesia.
Komitmen Lindungi WNI di Luar Negeri
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi global dan siap mengambil langkah cepat jika diperlukan. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri tetap menjadi prioritas utama, terutama di wilayah yang terdampak konflik.
Keberhasilan evakuasi ini diharapkan memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menangani situasi darurat internasional.





